Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memberikan perhatian khusus terkait lambatnya proses sertifikasi aset-aset milik pemerintah serta lahan milik warga yang hingga kini belum tersertifikasi secara resmi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengajak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama instansi terkait untuk segera mengambil tindakan nyata dalam mempercepat proses legalisasi aset yang belum memiliki sertifikat.
Menurutnya, penundaan ini bukan hanya mengancam kepastian hukum atas aset daerah, tetapi juga bisa memicu masalah agraria yang berdampak negatif pada masyarakat.
“Proses pengurusan sertifikat lahan selama ini dianggap rumit oleh masyarakat. Selain memakan waktu lama dan biaya tinggi, seringkali juga terjadi pungutan liar,” jelas Salehuddin pada Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah harus lebih aktif memberikan pendampingan dan edukasi agar masyarakat bisa melalui proses ini dengan lebih mudah,” lanjutnya lagi.
Salehuddin menegaskan bahwa penyelesaian masalah agraria harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan mencari solusi terbaik.
Dia menambahkan, selain kebijakan formal, diperlukan juga pendampingan hukum, penyederhanaan prosedur administrasi, serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat agar pemahaman dan akses terhadap sertifikasi lahan dapat meningkat.
“Tidaklah adil jika masyarakat harus menghadapi ketidakpastian hukum seorang diri. Untuk menjamin kelancaran pembangunan di Kaltim yang berkelanjutan,” tuturnya.
“Maka penyelesaian sengketa lahan harus menjadi fokus utama dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
