Dugaan Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Ditangkap KPK

Bupati Kabupaten PPU, Abdul Gafur Mas'ud. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, PPU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap sejumlah pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Bupati Kabupaten PPU, Abdul Gafur Mas’ud pun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Penangkapan sejumlah pejabat termasuk Bupati PPU itu dilakukan selepas magrib, Rabu 12 Januari 2021. KPK menginformasikan bahwa penangkapan terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud terjadi di salah satu mal di Jakarta dan di PPU.

“Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap tujuh orang di Jakarta, di antaranya Bupati PPU dan sejumlah pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya,” sebut Ali Fikri Plt juri bicara KPK, Kamis (13/01/2022).

Sejumlah pejabat ASN Kabupaten PPU termasuk bupati kini di bawah ke Jakarta guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan mencuat, penangkapan Abdul Gafur Mas’ud dan ASN serta pihak swasta lantaran diduga melakukan tindakan gratifikasi dan suap menyuap.

Kantor Bupati Kabupaten PPU nampak pintunya disegel oleh KPK setelah dilakukan penangkapan.

Pasca penankapan Bupati PPU dan sejumlah ASN, kini ruang kerja maupun rumah jabatan bupati dan sekda pun kini sudah disegel untuk kepentingan penyidikan usai OTT yang dilakukan oleh KPK.

Sementara, kata Wakil Bupati PPU, Hamdam Pongrewa terkait persoalan penangkapan Bupati Abdul Gafur Mas’ud, dia menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap bekerja dengan baik tidak terpengaruh dengan masalah penangkapan tersebut.

“Saya berharap semua pengawai dan ASN tetap berkerja dengan tenang seperti biasanya,” ujarnya.

Begitupun, disebutkan Hamdam Pongrewa, agar masyarakat PPU agar tetap tenang dengan adanya persoalan penankapan orang nomor satu di PPU tersebut.

[Sdh]