HMI Cabang Samarinda Terus Dorong Kepolisian Usut Tuntas Tambang Ilegal di Samarinda

Irwanto Munawar, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Samarinda

Infokaltim.id, Samarinda- Maraknya aktivitas tambang ilegal kerap membuat resah bagi warga Kaltim  khususnya  Samarinda, kini para pelaku penambangan batubara illegal tersebur telah diungkap sekaligus diringkus pihak aparat kepolisian berada di kawasan pemakaman Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Aparat kepolisian telah mengamankan dua pelaku penambangan ilegal di area tersebut oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda pada hari pada Selasa 9 Maret 2021 lalu.

Dengan kasus itu, mendapatkan dukungan berbagai komponen masyarakat hingga aktivis mahasiswa Samarinda, salah satunya Irwanto Munawar selaku  Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda mengapresiasi Kinerja Kepolisian yang telah berhasil membongkar kejahatan penambang ilegal

Mahasiswa Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda ini menyebutkan bahwa selain mengapresiasi kinerja penegakan hukum atau kepolisian illegal  dinilai ada kemajuan, khususnya dalam pengungkapan aktivitas penambangan illegal  tersebut

“para penegakan  hukum harus bertindak tegas para oknum yang melakukan aktivitas tambang liar dan pengerusakan alam atau lingkungan, apalagi didekat kawasan permukiman warga.  Jika tidak dilakukan akan tumbuh subur aktivitas penambangan ilegal Samarinda”, tegas  Irwanto, Jumat, (12/3/2021)

Menurut Irwanto yang juga mantan Ketua Komisariat Hukum  HMI UWGM Samarinda ini, bahwa terkait penambangan ilegal,  sudah saatnya bukan lagi tahapan sosialisasi melainkan telah memasuki tahap penindakan. Sehingga  dapat menekan angka penambang ilegal  untuk  meminimalisir titik  banjir yang kerap mengusik warga Samarinda saat turunnya hujan.

Para penambang ilegal harus di beri efek jera sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009  mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga di atur dalam pasal 158 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 4/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya  merupakan tindak pidana penjara 5 s/d 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)

“kami juga mendorong pihak pemerintah Kaltim maupun Samarinda, kepolisian, kejaksaan terus melakukan operasi tambang yang ada di Samarinda untuk dirungkus dan dihentikan aktivitas tambangh yang tidak berizin” tegas Irwanto

[SD]