Infokaltim.id, Samarinda– Aktivitas tambang illegal di Samarinda semakin merajalela dipermukiman warga salah satunya di Kelurahan Lempake RT 42 Jalan Sukorejo, bahkan area sekitar kuburan mayat Covid-19 di Tanah Merah Samarinda Utara pun dimanfaatkan oknum untuk melakukan aktivitas penambangan.
Keresahan warga terhadap aktivitas tambang liar ini memicu berbagai dampak terhadap lingkungan terutama terjadinya banjir dan menimbulkan debu dipermukiman warga. Ihwal tersebut kini pelaku penambangan illegal itu telah diringkus pihak kepolisian Samarinda atas pengerusakan alam yang dijadikan pengerukan batu bara.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dari laporan warga bahwa pelaku penambang illegal tersebut melakukan aksinya pada saat siang dilakukan pengerukan dan proses pengangkutan pada malam hari. Pihak kepolisian Samarinda tengah memeriksa pelaku penambang Ilegal yang ditangkap pada 9 Maret 2021 lalu, sekaligus menghentikan seluruh aktivitas penambangan tidak berizin tersebut, dan menyita alat bukti berupa alat berat eksavator serta kendaraan lainnya.
Sesuai keterangannya kepada awak media, Kompol Yuliansyah selaku Kasat Reskrim Polsekta Samarinda menyebutkan tersangka yang melakukan aktivitas tersebut adalah Abbas Alias Ali Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) terlibat melakukan penambangan ilegal disekitaran lokasi pemakaman Covid-19, Tanah Merah.
“betul ada aktivitas penambangan illegal ditemukan dilapangan oleh tim kami terhadap tersangka sedang melakukan penambangan liar dan kami temukan dua alat berat jenis eksavator yang sedang beroperasi’, ungkap Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).
Akibat aktivitas yang dilakukan tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 4/2009 yang sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 tersangka dapat dihukum 5 tahun penjara.
Penindakan tambang liar di Samarinda oleh pihak kepolisian mendapatkan dukungan dari warga hingga para anggota DPRD Samarinda untuk melakukan pengusutan ditempat tambang illegal lainnya, pasalnya Samarinda kerap dilanda banjir dengan keadaan air yang berlumpur diduga berasal dari tambang-tambang illegal yang ada dipinggiran Kota Samarinda. Tidak hanya pelaku dilapangan namun bekingan dibelakangnya pun mesti diutus tuntas bertanggungjawab terhadap perbuatan yang merusak alam dan lingkungan tersebut.
Aktivitas tambang liar tersebut dibuka dengan modus pematangan lahan perumahan, namun tidak demikian melainkan mengekplotasi alam tanpa berizin.
[SD]