Infokaltim.id, Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda meminta kejelasan mengenai mekanisme perpajakan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah dari Fraksi Gerindra, menekankan perlunya surat edaran resmi yang dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha.
Dalam wawancara eksklusif, Helmi mengungkapkan kebutuhan akan regulasi yang komprehensif terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Kami mempertanyakan apakah kebijakan pajak ini berlaku secara nasional, khususnya untuk UKM,” tegas Helmi.
Komisi 2 meminta pihak terkait untuk segera mengeluarkan surat edaran resmi yang dapat memberikan kejelasan kepada para pelaku usaha. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, akan sulit bagi pihak dewan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan media.
Persoalan perpajakan bagi UKM menjadi isu krusial dalam pengembangan ekonomi daerah. Kebijakan yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpastian dan menghambat pertumbuhan usaha kecil di Samarinda.
Helmi menekankan pentingnya pendekatan yang proporsional dalam pengenaan pajak. UKM yang masih berkembang membutuhkan dukungan dan kebijakan yang tidak memberatkan. Komisi 2 berharap pemerintah dapat memperhatikan kondisi riil pelaku usaha.
Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi pajak, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Komisi 2 akan terus melakukan pengawasan dan mendorong transparansi.
Ke depannya, diharapkan pemerintah dapat memberikan kejelasan regulasi, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Komisi 2 dalam mendorong iklim usaha yang kondusif dan mendukung perkembangan ekonomi daerah Samarinda.
[Arya|Anl|Ads]
