Selasa, Juli 21, 2026
BerandaBeritaKomisi A DPRD Bontang Dorong Larangan Penjualan Seragam di Sekolah Mulai 2026

Komisi A DPRD Bontang Dorong Larangan Penjualan Seragam di Sekolah Mulai 2026

Infokaltim.id, Bontang- Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru, mulai tahun ajaran 2026.

Menurut Saeful, penjualan seragam di sekolah kerap menjadi beban tambahan bagi wali murid. Ia menilai sekolah seharusnya fokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan urusan komersial.

“Untuk mengurangi beban para orang tua siswa, kami minta Disdikbud Bontang menyiapkan SE soal larangan jual beli seragam,” terang Saeful Rizal.

SE tersebut, lanjutnya, ditegaskan larangan sekolah menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun kepada siswa baru.
Saeful juga menekankan agar Disdikbud tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga menghadirkan solusi.

Misalnya, untuk seragam olahraga atau atribut sekolah seperti dasi, topi, dan lambang pengenal yang tidak termasuk program subsidi pemerintah.

Ia menyarankan sekolah cukup memberikan informasi mengenai standar model dan warna seragam, sehingga orang tua dapat membeli secara mandiri dengan harga yang lebih bersaing.

“Sekolah tinggal menyampaikan spesifikasi dan contoh seragam. Soal pembelian, serahkan ke orang tua. Ini untuk menghindari kesan pemaksaan atau monopoli,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nurhadi, menegaskan bahwa pembelian atribut sekolah diperbolehkan, namun tidak boleh diperjualbelikan di lingkungan sekolah.

“Identitas sekolah diperbolehkan. Pada intinya, tidak diperbolehkan jual beli di sekolah. Kepala sekolah bisa berkoordinasi dengan komite, lalu dirembukkan bersama wali kelas. Untuk pengadaan atribut, bisa dibeli di luar, tidak di sekolah,” jelas Nurhadi

[RIR/ADV DPRD BONTANG]

RELATED ARTICLES

Most Popular