Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaKomisi A DPRD Bontang Dorong Raperda Pesantren untuk Perkuat Kepastian Hukum

Komisi A DPRD Bontang Dorong Raperda Pesantren untuk Perkuat Kepastian Hukum

Infokaltim.id, Bontang– Komisi A DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk komitmen dalam memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan di daerah.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyampaikan bahwa inisiasi Raperda ini lahir dari kebutuhan akan kepastian hukum bagi pesantren, terutama terkait pengembangan dan perlindungan kelembagaan.

“Kami ingin pesantren di Bontang memiliki landasan hukum yang kuat agar bisa berkembang dengan baik dan tidak dipandang sebelah mata,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).

Heri menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah rampung di tingkat DPRD dan kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Harmonisasi tersebut bertujuan menyelaraskan isi Raperda dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

“Kalau prosesnya lancar, Agustus ini kita harap harmonisasi bisa selesai, dan selanjutnya masuk ke tahapan pembahasan, persetujuan, hingga pengesahan menjadi Perda,” terangnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu menekankan pentingnya regulasi ini sebagai langkah pencegahan terhadap persoalan yang kerap terjadi di lingkungan pesantren. Dengan adanya dukungan hukum yang jelas, ia berharap tata kelola pesantren di Bontang dapat berjalan lebih akuntabel sekaligus memberikan perlindungan bagi santri.

“Kalau kita melihat ke belakang, ada beberapa kasus negatif yang terjadi di pesantren. Lewat Perda ini, kita ingin memberi perlindungan, baik untuk lembaga maupun santrinya,” pungkas Heri.

[RIR/ADV DPRD BONTANG]

RELATED ARTICLES

Most Popular