Perusahaan Milik Daerah Kerap Jadi Lahan Korupsi, DPRD Samarinda Ingatkan Petinggi Perusahan Milik Pemkot Harus Transparansi

Infokaltim.id, Samarinda- Kalimantan Timur salah satu provinsi yang kerap menjadi lahan korupsi disejumlah perusahan-perusahaan milik daerah, banyak kasus yang menjerat petinggi perusahaan. Hal ini anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengingatkan agar petinggi perusahaan milik Pemerintah Kota Samarinda untuk transparan soal pertangungjawaban keuangan yang akurat.

Abdul Rofik menyebutkan bahwa motif dan kesempatan untuk melakukan korupsi itu ada setiap saat, namun sifat kejujuran yang dapat menyelamatkan dalam jeratan korupsi

Korupsi itu karena disengaja dan memang ada kesempatan yang telah diatur dalam sistem manajemen perusahaan” ujar Abdul Rofik, di Ruang Komisi II, Lantai III Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Senin, (22/2/2021).

Menurut dia penyiapan sumber daya manusia untuk diberi amanah disuatu perusahaan daerah mestinya transparan dalam hal rekrutmen dan benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas dibidang tersebut.

Politisi dari fraksi PKS ini mengingatkan perusahaan milik Pemkot Samarinda agar tetap teguh pada amanah yang diembannya untuk melayani masyarakat, bukan memprkaya diri dengan merampas uang negara.

Kalau memang ada petinggi perusahaan daerah Samarinda melakukan penyelewengan berupa dana, kami mendukung untuk dilakukan pemeriksaan, asalkan berdasarkan bukti-bukti konkrit dari pihak penegakan hukum”, ujar Rofik

Dia menambahkan proses pencegahanpun harus dilakukan oleh petinggi perusahaan daerah, dengan memberikan laporan pertanggungjawaban yang akurat dan pengawasan yang intens dari pihak dewan pengawasan perusahaan.

Kendati demikian, Rofik menyarankan agar Pemerintah Kota Samarinda ke depan mengevaluasi para petinggi perusahaan milik pemkot melakukan penyegaran dari jabatan-jabatan tertentu, jika tidak sanggup mengemban amanah dalam mendongkrak penghasilan untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sesuai target, maka perlu dievaluasi.

Kami sebagai legislatif pun mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan milik Pemkot Samarinda, kalau memang tidak sesuai harapan maka kami melakukan pemanggilan untuk dilakukan rapat dengar pendapat dari pihak perusahaan”, jelas Rofik

Dia berharap perusahaan milik Pemkot Samarinda agar bekerja secara jujur sesuai sumpah jabatan, dan transparansi dalam pertanggungjawaban keuangan hingga proses kinerja yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan koridor hukum yang ada.

[SDH]