Proses Revisi Perda RTRW PPU Berjalan Lambat, Bijak: Kompleks dan Perlu Ketelitian

Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, PPU – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) membutuhkan ketelitian dan terbilang rumit. Bijak, yang pernah terlibat dalam pembahasan ini sebagai anggota Komisi I DPRD PPU periode 2019-2024, menjelaskan bahwa proses revisi tertunda akibat kompleksitas yang tinggi dan terbatasnya waktu yang tersedia.

Bijak menambahkan bahwa pergantian anggota DPRD juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses revisi ini. Namun, ia optimistis pembahasan dapat dilanjutkan dengan lebih efektif melalui pembentukan tim baru yang melibatkan perwakilan fraksi. Dia berharap tim baru ini bisa bekerja sama dengan tim sebelumnya untuk menyelesaikan revisi yang masih tertunda.

“Perwakilan dari tiap fraksi sudah ditentukan, dan kini kami menunggu penugasan resmi mereka untuk masuk dalam tim panitia khusus (Pansus),” kata Bijak.

Selain RTRW, Bijak juga menyoroti pentingnya segera membentuk Pansus untuk Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Proses ini, menurutnya, juga menunggu pelibatan dari setiap fraksi.

Bijak menggarisbawahi bahwa proses revisi membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk kementerian, pemerintah provinsi, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), untuk memastikan kelengkapan dan akurasi setiap langkah revisi. “Prosesnya butuh ketelitian dan melibatkan berbagai pihak terkait,” tutupnya.

[nly|anl|ads]