Rabu, Juli 22, 2026
BerandaBeritaSabaruddin Tegas Minta Kontrak Pengelolaan Mall Lembuswana Tidak Diperpanjang

Sabaruddin Tegas Minta Kontrak Pengelolaan Mall Lembuswana Tidak Diperpanjang

Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terkait pengelolaan aset daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyarankan agar kontrak pengelolaan Mall Lembuswana di Samarinda tidak dilanjutkan.

Menurutnya, mal ikonik yang berlokasi di pusat kota tersebut belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat evaluasi awal minggu ini, di mana Komisi II menilai pentingnya langkah strategis dalam pengelolaan aset agar tidak menjadi beban keuangan daerah tanpa dampak ekonomi yang jelas.

“Kami merekomendasikan untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Mall Lembuswana, walaupun keputusan akhir tetap menunggu hasil kajian teknis dari BPKAD,” ujar Sabaruddin.

Sabaruddin menegaskan, saatnya pengelolaan aset milik pemerintah provinsi dijalankan dengan profesionalisme, transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Ia mengkritisi beberapa aset strategis yang selama ini cenderung stagnan dan tidak produktif akibat kerja sama yang kurang optimal.

“Banyak aset yang dikelola pihak ketiga tapi tidak memberikan dampak signifikan pada PAD. Bahkan, ada yang malah menjadi beban karena pengelolaannya tidak jelas arahnya,” tambahnya.

Dalam upaya memperbaiki kondisi tersebut, DPRD mengajak pemerintah melakukan reformasi dalam mekanisme pengelolaan aset, salah satunya dengan menerapkan sistem beauty contest atau lelang terbuka.

Sistem ini diharapkan hanya melibatkan pihak yang memiliki rekam jejak baik dan komitmen jangka panjang.

“Kita harus selektif. Investor yang terlibat harus mampu menunjukkan kapabilitas dan keseriusan, bukan sekadar mencari keuntungan tanpa memberi kontribusi,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini.

Evaluasi terhadap Mall Lembuswana juga dianggap sebagai langkah awal untuk merumuskan ulang sistem pengelolaan seluruh aset milik Pemprov Kaltim.

Komisi II menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan aset harus mendukung pembangunan berkelanjutan dan efisiensi anggaran.

Sabaruddin mengingatkan, tanpa keberanian mengambil keputusan tegas, aset publik bisa terus terkendala oleh kepentingan bisnis jangka pendek.

“Kalau memang tidak menguntungkan daerah, kontrak harus dihentikan. Ini soal keberanian menciptakan sistem yang adil dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular