Rabu, Juli 22, 2026
BerandaBeritaSigit Desak Penindakan Tegas atas Maraknya Peredaran Beras Oplosan yang Marak

Sigit Desak Penindakan Tegas atas Maraknya Peredaran Beras Oplosan yang Marak

Infokaltim.id, Samarinda– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sigit Wibowo, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik peredaran beras oplosan yang dinilainya sebagai bentuk kejahatan sistematis dan terorganisir.

Dia mendesak pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik ini yang merugikan masyarakat luas.

Sigit menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa dalam perdagangan. Ia menilai ini sudah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang terstruktur dan merusak tatanan pasar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi bentuk kejahatan yang terencana. Negara tidak boleh diam. Ketika rakyat menjadi korban, maka itu tanggung jawab negara untuk bertindak,” kata Sigit dengan nada tegas.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan di sektor distribusi pangan, khususnya beras, menjadi pintu masuk bagi oknum pelaku usaha nakal untuk memanipulasi produk.

Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah mengemas ulang beras berkualitas rendah ke dalam karung bermerek “premium”, lengkap dengan label dan klaim kualitas yang menyesatkan.

Tak hanya kualitas yang tak sesuai, ia juga menyoroti praktik manipulasi berat kemasan yang sering terjadi.

“Ada yang diklaim lima kilogram, tapi berat sebenarnya tidak sampai. Ini jelas-jelas penipuan terhadap konsumen,” ungkap Sigit.

Ia bahkan menyamakan modus tersebut dengan praktik curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang selama ini juga diwarnai manipulasi volume dan kualitas akibat lemahnya kontrol dari hulu ke hilir.

Lebih jauh, Sigit menyoroti dua dampak serius dari maraknya peredaran beras oplosan: ekonomi dan kesehatan.

Dari sisi ekonomi, konsumen dirugikan karena membayar harga premium untuk produk berkualitas rendah.

Sementara dari sisi kesehatan, beras yang tidak memenuhi standar dapat mengandung zat atau pengawet yang membahayakan tubuh jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

“Konsumen dirugikan dua kali. Pertama, secara finansial. Kedua, secara kesehatan. Dan sayangnya, ini terjadi di ruang yang seharusnya diawasi oleh negara,” ujarnya.

Pernyataan Sigit muncul setelah Kementerian Pertanian merilis temuan mengejutkan, sebanyak 212 merek beras yang beredar di pasaran dinyatakan tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi standar mutu.

Temuan tersebut telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menyikapi hal ini, Sigit meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dirinya menyebut penindakan hukum yang cepat dan tegas akan memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pangan nasional.

“Inspeksi mendadak harus jadi agenda rutin, bukan hanya reaktif saat kasus viral. Negara harus hadir lebih dulu sebelum rakyat berteriak,” imbuhnya.

Tak hanya pemerintah dan aparat, Sigit juga mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan.

Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan kanal pengaduan resmi yang mudah diakses oleh publik, sehingga warga yang mencurigai adanya kecurangan dalam produk pangan bisa langsung melaporkannya.

“Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi mafia pangan. Negara harus hadir, melindungi dan memfasilitasi,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular