Wabup Kukar Laporkan LKPJ 2021 Dihadapan Legislatif, Anggaran Terealisasikan Program Kerja dan Penanganan Covid-19

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin saat membacakan LKPJ Tahun Anggaran 2021 dalam siding paripurna Bersama DPRD Kukar. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kukar tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke dua DPRD Kabupaten Kukar, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (31/3/2022 ).

Dalam Pemaparan Wabup Rendi mengatakan, pendapatan daerah selama tahun 2021 dianggarkan Rp. 4,443 triliun dengan realisasi sebesar Rp.4,214 triliun atau persentase 105,42%.

Dengan perincian pendapatan dari pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp. 707,307 miliar terealisasi Rp. 120,548 miliar atau persentase 94,24%. Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp. 3,615 triliun atau tercapai sebesar 94,24%. Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp.120,548 miliar dari target Rp. 5,400 miliar.

Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 4,714 triliun tercapai sebesar 88,48%, dari target sebesar Rp. 5,327 triliun.

Dengan rincian terdiri atas belanja operasi terealisasi sebesar Rp. 3,283 triliun atau sebesar 91,26%. Belanja modal terealisasi Rp.1,026 triliun atau sebesar 93,38%.

Kemudian, belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp. 84,714 miliar atau sebesar 71,97%. Realisasi belanja tidak terduga digunakan seluruhnya untuk penanganan wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Kukar.

Adapun dasar penggunaan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat wabah Covid-19 adalah Surat Keputusan Bupati Kukar nomor: 2/SKBUP/HK/2021 pada 4 Januari 2021 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di wilayah Kabupaten Kukar.

Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor: 132/SKBUP/HK/2021 tanggal 20 April 2021 tentang penetapan penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19 di wilayah Kabupaten Kukar sebesar Rp. 40 miliar.

Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor: 265/SKBUP/HK/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang penetapan penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di wilayah Kabupaten Kukar sebesar Rp.73 miliar. Belanja transfer teralisasi sebesar Rp. 319,760 milyar atau sebesar 62,29%

“Capaian kinerja pemerintah daerah yang menggambarkan keberhasilan pemerintahan daerah secara umum, capaian ini dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan daerah. Indeks Pembangunan Manusia pada 2021 sebesar 74,06% mengalami laju dalam perubahan positif 0,639% dari tahun sebelumnya,” kata Rendi.

Rendi berharap rekomendasi kinerja tersebut dapat segera diterima, sehingga akan turut berkontribusi terhadap upaya pembaharuan manajemen pemerintahan diberbagai aspek sebagai acuan guna penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.

Ke depannya Rendi berharap akan ada perbaikan yang signifikan terutama dalam indeks angka kemiskinan, pengangguran dan peningkatan ekonomi di Kukar.

“Kita harus optimis akan pembangunan Kukar semakin meningkat dan semua perlu adanya kerja sama Pemkab Kukar dan DPRD Kabupaten Kukar dalam hal mengevaluasi, mengawasi kinerja Pemkab,” pungkasnya.

[Rzf|sdh|ads]