Infokaltim.id, Bontang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pendapat akhir (PA) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sem Nalpa Mario Guling, menegaskan bahwa RPJMD merupakan pedoman penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menjalankan program pembangunan. Ia menyebut, dokumen tersebut nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD.
“RPJMD harus menjadi landasan yang kuat dalam mengambil keputusan maupun kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat Kota Taman. Karena itu, penyusunannya wajib melalui pengkajian dan pembahasan yang mendalam,” ujarnya saat membacakan PA pada rapat yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/7/2025) malam.
Sem Nalpa menambahkan, seluruh proses pembahasan bersama Tim Asistensi penyusunan Raperda senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup pertimbangan keadilan, kepastian hukum, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan daerah, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, kedayagunaan, hingga keterbukaan dalam prosesnya. Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus adalah masalah stunting, yang menurutnya harus masuk dalam fokus RPJMD sebagai wujud keberpihakan terhadap kualitas pembangunan manusia.
“Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa secara umum, proses penyusunan RPJMD 2025-2029 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota, Agus Haris.
Dokumen ini juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan janji politik pasangan kepala daerah tersebut.
“RPJMD adalah arah kebijakan dan sasaran pembangunan di Kota Bontang yang merupakan terjemahan dari visi dan misi pemerintah daerah,” pungkas Sem Nalpa.
[RIR/ADVÂ DPRDÂ BONTANG]
