Opini  

Permukiman Warga Desa Muang Terancam Banjir Bandang

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Samarinda, Akhmad Rifai. (Infokaltim.id/Ist).
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Samarinda, Akhmad Rifai. (Infokaltim.id/Ist).

Oleh: Akhmad Rifai (Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Samarinda).

BUKAN perbincangan baru soal pertambangan di Kaltim khususnya di Samarinda, mulai dari perusahaan yang mengantongi izin secara resmi, sampai pada perlakuan yg serakah tak berizin juga banyak ditemui yaitu Ilegal mining. berwajah pematangan lahan, tetapi melakukan pengerukan sampai mengeluarkan batu bara dalam jumlah besar, selanjutnya dilakukan transaksi jual beli. Maraknya aktivitas tambang ilegal menimbulkan banyak masalah bukan hanya lahan-lahan pertanian yang tergusur, jalanan warga juga rusak karena dijadikan hauling untuk mengangkut batu bara, sehingga yang terjadi adalah banjir lumpur yang menggenangi rumah warga sekitar tambang.

Belakangan ini, beredar video di media sosial warga Desa Muang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas yang diduga menambang secara ilegal, berkaitan dengan itu, kami mencoba menelusuri fakta dilapangan dari beberapa temuan yang ada, ternyata kuat memang dugaan bahwa itu aktivitas pertambangan ilegal karena dari beberapa titik jalan ditemui tumpukan batu baru yang diduga hasil bongkaran dari dump truck, akibatnya jalan licin pada saat beroperasi di waktu hujan, belum lagi debu yang mengotori lantai rumah warga bahkan bisa memicu penyakit pernapasan, apabila terus menerus terkontaminasi dengan debu batubara. Tentu dengan melihat kondisi seperti itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertanggung jawab, karena dalam situasi tersebut merujuk pada pencemaran lingkungan yang relatif besar dan menimbulkan keresahan di masyarakat, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Berkaitan dengan lingkungan lainnya, dalam kurung waktu 3 tahun terakhir dampak yang dirasakan warga Desa Muang Dalam, sangat mengerikan apalagi kala musim hujan datang. Banjir bukan hanya air yang menggenangi rumah rumah warga, namun juga bongkahan tanah berlumpur ikut terbawa sampai kepermukiman warga. Belum lagi status fungsi lahan daerah Muang Dalam hingga kini menjadi area sedimentasi (pengendapan), bisa dilihat naiknya lahan permukiman warga Muang yang menyebabkan tingginya permukaan lahan permukiman. Apabila aktivitas pengerukan batu bara yang diduga secara ilegal terus dilakukan sepanjang waktu, potensi banjir bandang akan dirasakan masyarakat Samarinda Utara, sekitar wilayah Lempake khususnya warga Desa Muang Dalam akan merasakan dampak dari aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Salah satu tambang batu bara yang berada di Desa Muang Dalam, Samarinda Utara.

Masyarakat geram, hingga aksi untuk membloke jalan,, aksi yang dilakukan oleh warga setempat menuntut untuk segera menghentikan operasional yang diduga aktivitas tambang ilegal sedang beroperasi di malam hari. Aksi warga yang tersebut di simpang 4 Muang Dalam arah ke Pampang itu, tidak cukup memberikan efek jera bagi para penambang ilegal tersebut. Karena disinyalir adanya keterlibatan oknum pemerintah setempat dalam persekongkolan dengan penambang ilegal bahkan oknum itu diduga ikut juga terlibat dalam menambang secara ilegal. Sehingga membuat warga setempat cukup kesulitan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, ibarat kata tak tersentuh hukum, aparat hukum harus bertindak lebih tegas. Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba). Dalam UU tersebut pasal 158 diatur penambangan ilegal denda paling banyak 100 miliar rupiah. Untuk sanksi pidana lima tahun penjara, artinya oknum pelaku tambang ilegal seharusnya sudah ditindak dan diproses secara hukum sehingga ada efek jera.

Oleh karena itu, HMI Cabang Samarinda menilai perlunya penegakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian dalam hal ini Kapolda Kaltim dan Kapolresta Samarinda. Mendesak Wali Kota Samarinda, dalam untuk melakukan penghentian aktivitas ilegal mining secara menyeluruh di wilayah Samarinda, serta melalui DLH Samarinda harus turun meninjau secara langsung dampak kerusakan lingkungan, diakibatkan aktivitas yang diduga dari ilegal mining tersebut.

Apabila pihak-pihak yang terkait mengabaikan melihat persolaan tersebut, maka HMI Cabang Samarinda dengan tegas akan melakukan aksi besar-besaran dan bahkan akan mendorong seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat Samarinda untuk terlibat dalam aksi tolak tambang ilegal sebagai bentuk ultimatum terhadap penyebab banjir yang selalu melanda kota Samarinda khususnya warga masyarakat Desa Muang Lempake.

*Opini ini sepenuhnya tanggung jawab pihak penulis.